Bontang – Terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul khususnya terhadap anak usia dini tentunya akan menjadi perhatian publik. Pada Kamis (25/07/2024) Polres Bontang mengadakan Pers Release kasus Cabul terhadap anak dipimpin Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Kasi Humas Iptu Dany dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bontang.
Dihadapan 35 awak media, Kapolres Bontang menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada kurun waktu bulan Maret sd bulan Juni 2024. Berawal dari laporan ibu kandung korban anak NH ( 7 thn ) dan korban anak AA ( 9 thn) yang melaporkan tersangka AS ( 64 thn ) atas perbuatan Cabul kepada ke 2 korban di rumah tersangka. Tersangka AS merupakan tetangga korban yang sudah dikenal baik oleh korban dimana korban sering bermain dan diberikan uang jajan.
“Kepada seluruh masyarakat hendaknya lebih memberikan perhatian terhadap pergaulan anak anak. Dari beberapa kasus yang terjadi bahwa pelaku adalah orang yang dekat dengan para korban dan dikenal korban dengan baik, faktor lemahnya pengawasan lingkungan dan interaksi sosial menjadi salah satu penyebab terjadinya peristiwa ini. Masyarakat dapat secara langsung berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada Polri melalui Bhabinkamtibmas maupun perangkat pemerintahan yang ada di lingkungannya apabila ditemukan adanya potensi terjadinya tindak pidana” jelas Kapolres.
HUMAS POLRES BONTANG