Bontang – Polres Bontang laksanakan rilis ungkap kasus Kasus Korupsi Lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang pada November 2012 silam, Rabu (31/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing dalam keteranganya mengungkapkan, dugaan kasus tersebut berada di Lokasi sebidang tanah di Jalan DI Panjaitan RT. 02, Bontang Baru dengan luas 2.646 m2.
Akibat kasus tersebut, pihaknya menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 3.969 Miliar, yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2012.
Setelah melalui proses yang sangat panjang sekitar 12 tahun pada 31 Juli 2024, jajaran Polres Bontang menetapkan 4 tersangka atas dugaan kasus tersebut.
“Tersangka inisial NN (62) perempuan PNS, tersangka DS (42) laki-laki PNS, tersangka SMR (42) laki-laki swasta, dan tersangka inisial SHA (60) laki-laki swasta,” kata AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers berlangsung di ruangan utama Mapolres Bontang,
Diketahui, dua tersangka berstatus ASN saat itu menjabat bagian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kota Bontang.
Ia membeberkan, dari pendalaman kasus proses pengadaan lahan tersebut, dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia pengadaan tanah.
dalam Keteranganya Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menambahkan kejadian 12 tahun silam baru diclearkan saat ini, sebab menyelesaikan kasus pidana korupsi perlu memerlukan tahapan cukup panjang.
“Jadi butuh proses 12 tahun, karena secara internal kami lakukan gelar dan kami sampaikan ke Polda, setelah itu kalau cukup alat bukti baru kami akan lakukan pemeriksaan saksi, pendapat para ahli dan setelah itu baru kami tetapkan ketika memenuhi unsur alat bukti “Kalau itu benar maka akan bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo pasal 59 ayat (1) UU nomor 03 tahun 2007 tentang Perbankan,” ungkapnya.