Bontang – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Senin (10/10/2022) Jam 00.00 Wita
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang Pelaku MS (29 ) warga Jl Bengkirai Perum Griya Wisata Kel.Bontang Kuala Kec.Bontang Utara Kota Bontang, dan MI (26 ) warga Jl Imam Bonjol Gg Damai Rt 01 No 43 Kel. Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kel. Berbas berbas Tengah
” Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial MS dan MI ” Kata Kasat Reskrim Muh. Yazid.
Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal dari Penangkapan pelaku MS dan MI di Jl.Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada Senin (10/10/2022) jam 00.00 Wita, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik Klip diduga Berisi narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, 1 (satu) Unit HP Oppo warna Gold 1 (satu) Unit HP Samsung warna Hitam 1 (satu) Unit Motor Vespa No Pol KT 6104 D. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh Sdr MS dan Sdr. MI ” Terang Iptu Yazid
Selanjutnya Ke 2 tersangka dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.