Kriminal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Bontang-   Seorang Pria berinisial SH (30) Warga Jl. Zamrut  Kel. Berbas tengah Kec. Bontang selatan Kota Bontang ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran diduga melakukan aksi  pencabulan anak di bawah umur  Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita

Adapun korban pencabulan  sebut saja  Purnama (nama samaran ) seorang pelajar SMP yang masih berumur 13 TH warga JL. Zamrud Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H. S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi Sabtu (24/9/2022 ) mengatakan Pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga Korban.

” Tersangka SH ditangkap di Jl. STQ Gg. Mulawarman  Sangatta Kab. Kutai Timur Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita  ” Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna

Di Jelaskan oleh Kasat Reskrim Kejadian ini terungkap berawal dari  Pelapor (ayah korban) menerima telpon dari saksi Wiwitasari yang mengatakan bahwa anakanya telah di cabuli oleh Pelaku SH , selanjutnya Pelapor mendatangi korban yang berada di rumah neneknya setelah sampai  dirumah neneknya, Pelapor  langsung mengintrogasi korban dan dari pengakuan korban bahwa Pelaku SH menyuruh korban masuk kedalam rumah, dan mengkunci pintu dari dalam. setelah di dalam rumah Pelaku SH menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk membuka bajunya, kemudian Pelaku  memegang payudara korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekira pukul 03.00 wita hingga 04.30 wita

Dan menurut pengakuan korban di setubuhi oleh terlapor sebanyak 2 kali selanjutnya setelah selesai berhubungan intim korban di suruh pulang oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.” Jelasnya.

” Saat ini untuk Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang , akibat perbuatanya Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” Pungkas Iptu Yohanes B A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button