Kriminal

Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba, Satu Jam Amankan 3 Orang

Bontang – Lagi dan Lagi, Seperti tidak ada habisnya peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk Kota Taman ini. Pekan lalu 25/6 Sat Narkoba Polres Bontang berhasil menangkap FY dengan barang bukti  Sabu seberat 143,69 gram, kemarin 5/7 mengamankan SUR  dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram.

Hari ini, Senin  (6/7/2020) Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu sebanyak 1,74 Gram di Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontangt.

Hanya Dalam waktu satu Jam Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,74 Gram.

Ketiga pelaku tersebut yakni RAH Alias ACOK (34), LUK Alias EDO (38) dan BAK (38), ketiganya merupakan warga Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan Awal mula pengungkapan kasus Narkoba ini adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pelabuhan sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pertama pada 6/7 jam 17.30 wita kami menangkap RAH Alias ACOK di rumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,34 gram, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari LUK Alias EDO, kata Kasat Reskoba.

Lanjut Kasat Reskoba, Jam 18.00 Wita, Polisi kembali mengamankan LUK Alias EDO dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus seberat 1,40 gram, LUK Alias EDO mengaku mendapatkan barang haram itu dari BAK. Jam 18.30 Wita, Polisi berhasil mengamankan BAK di rumahnya.

Selain Narkotika jenis Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) Buah pipet kaca, 7 (tujuh) lembar plastik klip kecil, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk class mild, 1 (satu) buah kotak permen warna biru, 1 (satu) Buah botol dengan tutup berlubang dua, 3 (tiga) unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp 1.700.000,-(satu juga tujuh ratus ribu rupiah), jelas AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba Polres Bontang.

Ketiga tersangka saat ini dimankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Terhadap ketiganya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button