Bontang – Satuan Reskoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam operasi pada Selasa (19/11/2024) di Hotel Raodah 2 Kecamatan Bontang Utara.
Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di hotel tersebut sebagai tempat transaksi narkoba tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 01.20 WITA, 2 pria yang dicurigai terlihat memasuki sebuah kamar di hotel tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan ditemukan 2 orang pria AI (25) dan JH (29) tertangkap tangan sedang membungkus narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat total 2,89 gram, 1 pipet kaca dan 1 sedotan runcing.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Reinhard Nixon menegaskan bahwa “Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini menjadi bagian dari upaya Polres Bontang mendukung visi Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi akurat guna memerangi penyalahgunaan narkoba” imbuhnya.
HUMAS POLRES BONTANG