Kriminal

Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga

Polres Bontang-Polsek Bontang Utara. Nu wanita berusia 46 tahun ditangkap pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.

 Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan pada Rabu 15 Februari 2023 lalu pukul 16.30, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja. Namun saat dicek, hp nya sudah raib.

 Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.

 Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

 “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

 Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button