Bontang – Unit Rekrim Polsek Marang Kayu berhasil mengamankan seorang anak baru gede ( ABG ) yang berinisial M.A.S (15 ) akibat melakukan tindakan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Nopol KT-6835-CZ Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa(23/05/2022 ) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di BRI Link Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu menjelaskan kronologi kejadian peristiwa pencurian sepeda motor tesebut
” Menurut dia Korban dan melaku saling kenal dan berteman, sebelum kejadian pada hari Selasa ( 23 /05/2022 ) sekiran jam 14.00 Wita pelaku diantar temannya kerumah neneknya yang berjarak 1Km
berjalannya waktu sekitar pukul 22.00 Wita pelaku dan korban ngumpul ngumpul di depan Kantor Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu , Selanjutnya pelaku diantar pulang oleh korban kerumah neneknya ,
Kemudaian sekitar jam 00.00 Wita Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak 100 meter dengan niat hendak mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T
” Jadi pelaku memang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik Korban karena melihat sepeda motor korban bisa menggunakan kunci T ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi
Pada pukul 23.00 Wita Korban yang masih berada di Link BRI bertukar motor dengan adiknya , kemudian pada pukul 00.30 Wita adik korban pulang kerumah dan mendapati sepeda motor Korban sudah tidak ada /hilang ” terangnya
Korban bersama sama adiknya berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor namun tidak di ketemukan selanjutnya koban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Marang Kayu
Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan , berselang 3 hari akhirnya anggota berhasil mengungkap kejadian curanmor dan menangkap M.A.S di rumah orang tuanya di Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kutai kertanegara Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,
Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Di Polsek Marang Kayu , untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP ” Pungkas