Kriminal

Polsek Marang Kayu Amankan Seorang ABG Pelaku Curanmor

Bontang – Unit Rekrim Polsek Marang Kayu berhasil  mengamankan  seorang anak baru gede ( ABG )  yang berinisial M.A.S  (15 ) akibat melakukan tindakan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Nopol KT-6835-CZ Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa(23/05/2022 ) sekitar pukul 01.00  Wita dini hari di BRI Link Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu menjelaskan kronologi kejadian peristiwa pencurian sepeda motor tesebut

” Menurut dia Korban dan melaku saling kenal dan berteman, sebelum kejadian  pada hari Selasa ( 23 /05/2022 ) sekiran jam 14.00 Wita  pelaku diantar temannya kerumah neneknya yang berjarak 1Km

berjalannya waktu sekitar pukul 22.00 Wita pelaku dan korban ngumpul ngumpul di depan Kantor Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu , Selanjutnya pelaku diantar pulang oleh korban kerumah neneknya ,

Kemudaian sekitar jam 00.00 Wita Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak 100 meter  dengan niat hendak mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T

” Jadi pelaku memang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik Korban  karena melihat sepeda motor korban bisa menggunakan kunci T ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Pada pukul 23.00 Wita Korban yang masih berada di Link BRI bertukar motor dengan adiknya , kemudian pada pukul 00.30 Wita  adik korban pulang kerumah dan mendapati sepeda  motor Korban sudah tidak ada /hilang ” terangnya

Korban bersama sama adiknya berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor namun tidak di ketemukan selanjutnya koban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Marang Kayu

Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim Polsek Marang  Kayu melakukan penyelidikan , berselang 3 hari  akhirnya  anggota  berhasil  mengungkap kejadian curanmor dan menangkap M.A.S di rumah orang tuanya di Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kutai kertanegara Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita,

Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Di Polsek Marang Kayu , untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP ”  Pungkas

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button