Bontang – Warga Perum Pesona Bukit Suntuk Blok F.I No 05 RT 50 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang ini harus mendekam dan Lebaran di Penjara lantaran ketangkap Polisi menyimpan Narkoba.
Pelaku dibekuk PolisiĀ saat hendak keluar rumah, dirumah domisilinya di Jalan Lumba Lumba I RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (4/5/2021) malam.
Setelah dilakukan penangkapan pria itu mengaku bernama AH als MU (52) sesuai KTP beralamat di Jalan pupuk raya Perum pesona bukit suntuk blok FI No 05 RT 50 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Ketika hendak dilakukan penggeledahan, pria itu membuang sebuah Topi ke lantai, setelah dilakukan pemeriksaan dihadapan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa didalam topi berupa 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 3,34 gram.
Selain sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan Uang tunai hasil penjualan sebesar RP 400.000.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH menerangkan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering di jadikan arena transaksi Narkoba.
Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu, kata Muh Rakib Rais.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Pengembangan dan Proses Penyidikan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal
114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman muinimal 5 tahun penjara. imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.