Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang ringkus Remaja pria yang mengaku bernama Joko (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun, lantaran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (24/2/2021).
Joko telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban bernama Gadis ( bukan nama sebenarnya) (13) pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita di rumah teman korban di wilayah Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dua remaja yang menjalin hubungan cinta itu sama-sama masih duduk di bangku SMP dan sudah dua kali melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH membeberkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bontang, Rabu (24/2/2021).
Awalnya, Jumat (12/2/2021) korban kabur dari rumah, dalam pencarian, akhirnya orang tua korban menemukan keberadaan korban di rumah rekannya berada di rumah temannya di Bontang Kuala esok harinya, kata Kasat Reskrim.
Kepada orang tuanya, korban mengaku dalam pelariannya sempat disetubuhi oleh pacarnya bernama Joko. Orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang,” tuturnya.
Tersangka Joko berhasil kita tangkap dan saat ini kami amankan di Mapolres Bontang dengan sangkaan telah mencabuli anak di bawah umur, lanjut Kasat Reskrim.
Penyidik menjeratnya tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang No 17 tahun 2016, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..
Karena tersangka masih berusia dibawah umur, maka proses penyidikan kami lakukan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak, pungkanya.