Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang kembali melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian pakaian di Ramayana Jl. MH. Thamrin Kota Bontang, Minggu (12/7/2020).
Pelaku berinisial ME (34) merupakan warga Kp. Sukamanah Rt.16 Desa. Sukadiri Kec. Sukadiri Kab.Tangerang namun kesehariannya berdomisili di Jl.S.Parman Rt.3 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membeli satu jenis barang, setelah membayar ke kasir, dengan bermodalkan bukti pembayaran kemudian pindah tempat lain dari lantai dasar ke lantai 2, langsung menuju ke tempat pakaian dan memasukkan beberapa lembar pakaian kedalam tas.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono saat dihubungi media ini membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian pakaian di Ramayana.
Kapolsek menceritakan Awalnya, Minggu (12/7) sekitar jam.15.30 Wita, Pelaku datang ke Ramayana Bontang dan langsung melihat-lihat pakaian di Lantai 2 kemudian Pelaku pindah ke Lantai dasar untuk membeli sepatu Merk Fladeo selanjut nya pergi ke Kasir untuk membayar sepatu tersebut.
Setelah membayar di kasir, Pelaku kembali naik ke Lantai 2 dengan membawa barang belanjaannya, sampai di Lantai 2 langsung mengambil pakaian berupa 1(satu) baju kemeja dan 1 (satu) Potong Celana panjang kemudian di masuk kan kedalam tas belanjaan tersebut dan langsung pulang, Pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama, jelas AKP H. Eko Wahyono.
Akibat perbuatan pelaku, korban PT RAMAYANA LESTARI SENTOSA mengalami kerugian materiil Rp.6.422.000,-(Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Bontang Utara.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 4 (Empat) Potong Baju Kemeja Lengan Panjang dan 8 (Delapan) Potong Celana Panjang diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku Penyidik menjeras dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.