Bontang – Keseriusan Polres Bontang dan Jajaran dalam memberantas Peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang terus dilakukan. Usai Satuan Narkoba Polres Bontang mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kota Taman ini dengan menangkap satu orang pelaku dan menyita barang bukti Sabu sebarat 5,87 Gram, kini gilirian Polsek Bontang Utara juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Peredaran gelap Narkoba.
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengerebek dan menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama MMA alias APANG (35) di sebuah rumah sewa di Jalan Jawa no. 10 RT 36 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
“Dirumah ini di kamar tidur tersangka Polisi berhasil mendapati 22 poket narkotika jenis sabu sebarat 11,96 gram”, namun hingga berita ini diturunkan tersangka masih belum mau menjelaskan dari mana barang itu didapat dan sejak kapan dirinya menjalani bisnis barang haram itu.
Selain Sabu, Polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna cokelat, Uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik terbuat dari potongan alat suntik, 1 bungkus plastik klip, 1 buah HP merk nokia warna hitam dan 1 buah HP android merk samsung warna hitam.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBO Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan bila anggotanya pada hari Kamis (20/8/2020) sore berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui menyimpan Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungannya sering terjadi transaksi dan pesta narkoba hingga larut malam. Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebuah rumah di Jalan Jawa no. 10 RT 36 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kata AKP Eko Wahyono.
Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan pengerebekan, didapati seorang laki-laki dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar tidur, anggota mendapati beberapa barang bukti dinataranya sabu sebanyak 22 poket.
Darimana barang haram itu didapat, kepada siapa mereka mengedarkan dan sejak kapan tersangka menjalani bisnis Narkotika jenis sabu itu, kini masih dalam pengembangan penyidik, tegas Kapolsek.
Kasubbag Humas AKP H. Suyono, menambahkan saat ini pria pengangguran itu diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh AKP Suyono.