Kriminal

Pria Pembobol Kantor Perpusda, Di Ancam 7 Tahun Penjara

Bontang – Prestasi yang sangat luar biasa dan patut diacungi jempol kepada Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang di backup Jatanras Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus Pencurian di Kantor Perpustakaan Daerah ( Perpusda ) Kota Bontang, Jumat (19/6/2020).

Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian 5 laptop, 2 telepon genggam dan handycam yang mengaku bernama IH (41) warga Jl. Ir. H. Juanda No. 002 RT. 32 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Setidaknya sudah 3 kali Pelaku membobol Kantor Perpustakaan Daerah ( Perpusda ) Kota Bontang, ini dikuatkan Polres Bontang telah menerima 3 kali laporan pencurian dan akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.

Tak disangka, pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dan berhasil mengambil barang-barang milik Kantor Perpustakaan Daerah ( Perpusda ) Kota Bontang diantaranya 5 laptop, 2 telepon genggam dan handycam.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang elektronik di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mematikan jaringan CCTV, “Jadi sebelum dia lakukan aksinya, kabel CCTV dicabut, sudah hafal dia,” terang Kasat Reskrim.

Dengan kondisi CCTV yang mati atau tidak berfungsi, Pelaku dengan mudah melancarkan aksinya, apalagi pelaku merupakan penjaga malam alias wakar Perpusda Bontang tersebut, lanjut AKP Mahfud.

Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button