Selasa, 4 Februari 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, telah dilaksanakan mediasi warga RT. 49 yang melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) antara suami dan istri.
Hadir dalam mediasi tersebut, Lurah Belimbing, Dwi Andriyani, (link unavailable), MM, Kasi Pem&Trantibum Kelurahan Belimbing, Muh. Yahya, S.H, Staff Kelurahan Belimbing, Dedi Irawan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Brigpol Ilham K, serta pihak-pihak yang terkait.
Hasil mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pihak suami, Bpk. Marten Pendi, meminta maaf atas kejadian sebelumnya dan berjanji tidak mengulangi kejadian tersebut dalam rumah tangga.
2. Apabila pihak suami mengulangi perbuatan tersebut, maka pihak suami bersedia di proses secara hukum.
3. Pihak istri, Ibu Maria Londong, meminta agar pihak suami menafkahi keluarga (istri dan anak) dan meminta apabila ada permasalahan rumah tangga tidak melakukan tindakan/kekerasan fisik.
4. Pihak suami dan istri sepakat berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Dengan hasil mediasi tersebut, diharapkan keadaan rumah tangga pihak suami dan istri dapat kembali harmonis dan tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga.
Humas Polres Bontang