Bontang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Baru, Aiptu Purnomo, dari Polsek Bontang Utara, Polres Bontang, melaksanakan mediasi dan problem solving terkait selisih paham antara dua warga yang terikat pernikahan sirih pada hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 03.00 Wita.
Kedua belah pihak, yaitu Wiwik Handayani (Pihak I) dan Afgan Pratama (Pihak II), sepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai antara lain:
1. Kedua belah pihak tidak tinggal dalam satu rumah dan putus ikatan pernikahan sirih.
2. Pihak II berjanji tidak lagi mengganggu kehidupan Pihak I.
Situasi selama mediasi berlangsung aman dan giat berjalan lancar. Bhabinkamtibmas Bontang Baru membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Humas Polres Bontang