Polres Bontang – Wakapolres Bontang Kompol Faisal Risa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 di Ruang Sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bontang, pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 14.00 Wita.
Rakor ini dibuka oleh Komisioner Bawaslu Kota Bontang Ismail Usman yang memaparkan potensi pelanggaran Pemilu Tahun 2024, khususnya dalam tahapan Masa Tenang.
Masa Tenang yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan salah satu Tahapan Pemilu yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu, termasuk penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu Kota Bontang telah memberikan himbauan kepada partai politik (parpol) tingkat Kota Bontang untuk membersihkan sendiri APK yang telah dipasang.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Bontang Kompol Faisal Risa menyarankan pembentukan tim untuk mempercepat proses penertiban dan pembersihan APK.
“Kami siap memberikan dukungan bantuan personil pengamanan dalam pelaksanaan Penertiban dan Pembersihan APK tersebut,” kata Kompol Faisal Risa.
Rakor yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan Pembersihan dan Penertiban APK pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 dibagi menjadi 3 Tim, yaitu:
Tim Kecamatan Bontang Utara
Tim Kecamatan Bontang Barat
Tim Kecamatan Bontang Selatan
“Masing-masing tim terdiri dari personil TNI, Polri, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Panwascam, dan PKD.” pungkasnya.