Kriminal

Reka Ulang Kasus Pengeroyokan di BK, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Bontang – Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di Jalan Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala (BK) awal Desember lalu. Rekonstruksi digelar di Komplek Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kamis (30/12/2021).

Dalam reka ulang tersebut, polisi menghadirkan tiga tersangka yakni Muhammad Yusuf, Agus Hariyanto, dan Muhammad Zainuri, bersama para saksi kunci. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh ketiga tersangka.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas alur peristiwa dan peran dari masing-masing pelaku,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskrim Iptu Asriadi.

Awal kejadian, ketiga pelaku datang bersama dua rekannya ke sebuah bengkel motor yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan mabuk. Mereka mencari seseorang yang pernah terlibat cekcok dengan mereka.

Saat di bengkel tersebut, kelimanya tidak ketemu orang yang dicari justru bertemu dengan Rayhan, anak korban. Singkat cerita, terjadilah aksi pengeroyokan terhadap Rayhan hingga akhirnya dilerai oleh warga.

Melihat anaknya dipukul, orang tua Rayhan (korban) kemudian membalas dengan memukul salah satu pelaku bernama Yusuf dari belakang. Tak terima, Yusuf kemudian meninggalkan lokasi kejadian untuk mengambil badik di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.

Tak lama berselang, dia tersangka Yusuf kembali ke lokasi dan mengejar korban hingga terjatuh. Saat itulah, Yusuf menusuk perut korban pada bagian kanan dan kiri, dilanjutkan bagian dada kanan dan kiri. Kondisi itu membuat korban bernama Safrijal mengalami luka parah dan nyawanya tak tertolong.

Melihat suaminya menjadi korban kebrutalan Yusuf, istrinya pun langsung memukulkan balok ke arah Yusuf. Namun aksinya itu dibalas Yusuf dengan menusukkan badik yang dipegangnya  kearah istri korban sebanyak dua kali.

Usai kejadian itu, ketiga tersangka kabur. Ada yang ditangkap di Bontang, ada yang di Samarinda, dan pelaku utama Yusuf akhirnya menyerahkan diri setelah beberapa waktu berstatus buronan.

Atas kejadian itu, Agus dan Zainuri terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun Yusuf dikenakan pasal berlapis, yakni 170 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button