Kriminal

Residivis Berulah, Dibekuk Polisi dan Barang Buktinya

Bontang – Belum sepekan Unit Reskim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang berhasil mengungkap tindak kejahatan Pencurian. Kini kembali berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian di wilayahnya.

Selasa (25/8/2020) malam, menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian televisi merk LG 42 inch di Jl. Batu Sahasa 3 Rt 4 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Pelaku yang mengaku bernama SR (24) merupakan warga Jl. Batu Sahasa 5 RT 12 No. 30 kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, telah mengambil barang berupa Televisi milik ABDUL MALIK LATIEF diĀ  Jl. Batu Sahasa 3 Rt 4 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kepada awak media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku pencurian Televisi yang terjadi Sabtu 22/8/2020 lalu.

Pelaku berhasil kami tangkap di di jalanan di Jl. Piere Tendean belakang futsal Beka Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sedangkan Barang bukti telah dijual dan telah kita amankan dari seorang warga di Jl. Patimura Gg. Pencak Silat No. 13 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, sambung Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Aiptu Samuhi, SH menambahkan pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama yakni Pencurian, yang baru bebas dari Lapas Klas 2 Bontang pada bulan Maret 2020 ini, dalam Kasus yang sama pelaku diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan.

Saat ini Pelaku dan Barang Baukti kami amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kanit Reskrim Aiptu Samuri, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button