News

Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

Bontang — Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Terduga berinisial Ag (45), ditangkap setelah Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 11,09 gram, yang disimpan dalam botol minuman berikut barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.
Mirisnya terduga Ag diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyatakan “Penangkapan ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, apalagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya. Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Humas Polres Bontang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button