Bontang – Seperti diceritakan Korban ASH (inisial) bahwa kejadian yang menimpa dirinya dilaporkan ke SPKT Polres Bontang pada Kamis (09/05/2024). Saat itu Kamis pukul 01.30 wita, Korban yang berstatus mahasiswa dan bekerja paruh waktu sebagai ojek Maxim menerima order dari seorang laki laki untuk mengantarkan ke kos teman wanitanya di depan City Mall. Selang beberapa saat setelah mengantar, dirinya menerima pesan WA dari Terlapor MU (inisial) untuk menjemput kembali di lokasi kos tadi. Setiba di kos, Terlapor MU meminjam sepeda motor Yamaha N Max milik korban dengan alasan akan mencari makan bersama teman wanitanya, namun beberapa saat menunggu ternyata terlapor MU tidak kembali.
Tim Rajawali bergerak cepat bersama Polsek Muara Badak untuk melakukan penyelidikan hingga pada jam 18.00 wita berhasil menangkap Terlapor MU yang melarikan diri berikut BB sepeda motor Yamaha N Max KT 6580 QD milik Korban di jalan Poros Bontang Samarinda Desa Tanah Datar yang selanjutnya di amankan di Polres Bontang.
HUMAS POLRES BONTANG