Bontang – Polres Bontang sigap menanggapi laporan masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang, Seperti halnya laporan peredaran narkoba jenis double L.
Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pria berinisial Ir 33 tahun warga Loktuan, yang kedapatan menjual double L.
Tersangka ditangkap pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L.
“Kami dapat laporan dari masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang, langsung ke lokasi melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.
Tersangka diketahui sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara.
Dia pun dijerat Pasal 435 UURI no 17 thn 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.