Kriminal

Ringkus Pemilik Sabu 5,08 Gram, Berkat Keterangan Kurir

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menangkap seorang laki-laki yang bernama SY (56) warga Jln Brigjen Katamso RT 46 Kel Belimbing Kec Bontang Barat Kota Bontang, Rabu (31/3/2021) sore.

Warga yang kesehariannya berdomisili di Jln Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kel Kanaan Kec Bontang Barat Kota Bontang itu ditangkap lantaran merupakan pemilik 9 bungkus sabu yang hendak diedarkan tersangka JL als ONI yang telah ditangkap duluan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH menerangkan penangkapan SY ini berkat keterangan JL als ONI yang saat dilakukan pemeriksaan mengaku bila barang haram sebanyak 5,08 Gram itu didapat dari SY.

Lanjut Kasat Reskoba, Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka JL als ONI menerangkan jika Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 bungkus tersebut diperoleh dari SY, untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan Shabu tersebut.

Bermodal keterangan JL als ONI, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan SY dirumahnya tanpa perlawanan. Dan SY mengakui bila semua barang haram tersebut adalah miliknya, jelas IPTU Muh. Rakib Rais.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalni proses Penyidikan, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button