Bontang – Kepolisian Sektor (Polsek) Marangkayu – Polres Bontang meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama RL alias UL (22) warga Dusun. Marangkayu 1 rt 1 desa sebuntal kec. Marangkayu, Jumat (29/11/2019).
Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 2,37 gram, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam botol, 1 (satu ) buah alat hisap atau BONG, 1 (satu) pak plastik C-Tik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai hasil penjualan Rp.980.000 dan 1 ( satu )buah handpone merk Samsung warna gold/biru muda.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiarto mengatakan laki-laki yang diringkus merupakan pengedar Narkoba khususnya jenis Sabu diwilayah Marangkayu.
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan sarang peredaran Narkoba. Dia menginformasikan bila di salah satu rumah kosong di jalur jalan Dusun batu menetes ds. Sebuntal diduga sering terjadi transaksi narkotika, kata Iptu Sugiarto.
Mendapat informasi tersebut dengan gerak cepat anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian disekitar JL. Batu menetes. Tepat hari jumat, 29/11 jam 02.00 wita anggota menemukan 2 (dua) orang yang sedang berada dipinggir jalan di depan rumah kosong. Satu orang berhasil ditangkap mengaku bernama RL alias UL namun 1 (satu) orang berhasil melarikan diri, terang Sugiarto.
Setelah RL dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan 1 (satu) poket Narkotika disimpan didalam kotak kecil yang di sembunyikan disemak-semak sebanyak 10 (sepuluh) poket kecil yang diakui milik RL alias UL, lanjut Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Marangkayu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 112 atau 114 UU no. 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.