Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Lalu lintas melaksanakan kegiatan Strong Point dan penindakan terhadap pelanggaran secara kasat mata dan pelanggaran lainnya di wilayah hukum Polres Bontang, Senin, 06/05/2024.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK, melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Giat Strong Point sekaligus penindakan berupa tilang kepada anak di bawah umur / pelajar SMP yang menggunakan kendaraan R2 tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Oleh karena itu, Pihak Kepolisian Polres Bontang mengadakan penindakan terhadap para premotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. selain itu, pihaknya dalam Patroli Hunting juga memberikan Himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara.
Lebih lanjut Kasat lantas menerangkan “pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata kepada pengendara motor yang tidak memakai Helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan Knalpot Racing yang bukan peruntukannya”.Pungkas Kasat Lantas
Humas Polres Bontang