Pengedar sabu yang sebelumnya kabur saat hendak dilakukan penangkapan di Bontang Kuala, akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (14/7/2024) pukul 22.30 Wita.
Dikatakan Kasat Polairud Polres Bontang AKP Khairul Umam tersangka ditangkap di Jalan MH Thamrin, Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“Dia sembunyi di rumah kosong di Bontang Kuala lalu pindah ke rumah kosong juga di Tanjung Limau,” ujarnya.
Pengedar sabu yang diringkus yakni pria berinisial YAS (25) Warga Bontang Kuala.
Tersangka sebelumnya berhasil kabur dari kejaran polisi saat hendak diringkus. Pria tersebut menceburkan diri ke bawah kolong rumah yang berada di permukiman atas laut Bontang Kuala.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di atas jendela kamar, dan satu poket sisanya didapatkan di dalam toples plastik yang disembunyikan di area dapur. Sehingga total sabu yang disita yakni 1,37 gram.
Tersangka dapat dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.