Polres bontang, 07 Agustus 2024 – Pada hari Rabu, sekitar pukul 17.30 WITA, Tim Rajawali Bontang Presisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (39 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian ini bermula ketika terjadi pertengkaran antara MS dan korban, yang merupakan pasangan rumah tangganya. Pertengkaran tersebut memanas hingga MS mengambil sebuah kater dan memukul wajah korban di bagian sebelah kanan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam pada wajahnya.
Tim Rajawali Bontang Presisi Sat Reskrim Polres Bontang segera merespons laporan yang diterima dari korban, dan dalam waktu singkat, berhasil mengamankan MS di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, MS telah dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
HUMAS POLRES BONTANG
Komentar