Bontang – Kamis, 21 November 2024, mulai pukul 09.30 Wita hingga selesai, Polsek Bontang melaksanakan kegiatan rehabilitasi rutin terhadap tahanan kasus narkoba dengan melibatkan tim dokter dari IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) Kota Bontang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penanganan medis dan psikologis kepada tahanan yang terlibat dalam kasus narkotika agar mereka dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan oleh dokter-dokter dari IPWL Kota Bontang, yaitu Dr. Wayan, Dr. Mamik, Sdri. Agil, dan Sdri. Imelda. Dalam kesempatan ini, dua orang tahanan kasus narkoba yang mendapat rehabilitasi adalah Nasrullah dan Irwansyah.
Kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kesempatan untuk pemulihan agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasat Tahti Polres Bontang, Ipda Samuri SH, menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi ini sangat penting dalam upaya mengatasi masalah narkoba di Kota Bontang. “Kami bekerja sama dengan IPWL Kota Bontang untuk memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis yang layak. Ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan kasus narkoba, dengan harapan para tersangka dapat pulih dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Samuri..
Dengan dilaksanakannya kegiatan rehabilitasi ini, diharapkan para tersangka dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang bahaya narkoba, serta memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Bontang