Bontang – Tindak lanjuti isu dugaan pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita, Satgas Pangan Satreskrim Polres Bontang melakukan pengecekan langsung di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (11/03/2025) dipimpin Ipda Mashudi.
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan terhadap beberapa varian Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol, dari beberapa produsen berbeda diantaranya :
1. Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Udang Goreng produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
2. Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Ayam Goreng ; Produksi PT Resto Pangan Utama (Bekasi) untuk PT. SMAR Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk).
3. Minyakita kemasan botol (1 liter) Gambar Ayam Goreng ; Produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
Dari hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml (1 liter), tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran, sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan dan dijual di eceran Rp Rp18.000,- per liter untuk kemasan Pounch dan
Rp19.000,- per liter untuk kemasan botol.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan “Polres Bontang pastikan pengawasan berlanjut. Satgas Pangan akan tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Masyarakat dapat segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng”.
Humas Polres Bontang