Bontang, 20 Februari 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Bontang, Jumat (20/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan baik kepada masyarakat tentang proses penerbitan SIM.
Dalam sosialisasi ini, petugas Satlantas Polres Bontang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan SIM, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, tes teori, hingga tes praktek mengemudi. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses penerbitan SIM harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pungutan liar,” kata petugas Satlantas.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan meminta klarifikasi tentang mekanisme penerbitan SIM. “Kami siap membantu masyarakat yang ingin mendapatkan SIM dengan proses yang mudah dan transparan,” tambah petugas Satlantas.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang sah dan mengurangi praktik-praktik yang tidak benar dalam proses penerbitan SIM