Bontang – Adanya informasi dari seorang warga yang menemukan Postingan di media sosial Facebook dan Group WhatsApp (WA) adanya Warga Muara badak di larikan di RSUD Balikpapan untuk melakukan pengobatan ditengarahi terkena wabah virus Corona.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait pemberitaan di media sosial dan Group WA yang menghebohkan masyarakat.
Hasil penyelidikan, benar adanya berita di Medsos bahwa ada warga muara badak terkena wabah virus Corona. Berita tersebut di posting oleh seorang warga berinisial I, kepada Polisi I mengaku mendapat berita tersebut dari istrinya inisial T.
Dalam pengembangan, Berita tersebut juga telah di Posting oleh A yang mengaku bila berita tersebut didapat dari Group WA Bimbel Excellent Bee diketahui di group tersebut juga di Posting oleh R dan R mendapatkan dari group WA Teka Kurnia Badak Baru sehingga berita yang terdiri gambar dan narasi seolah saling berkaitan.
Dari peristiwa ini Polisi dari Polsek Muara Badak mengamankan pelaku berinisial T, I dan A untuk di mintai keterangan, Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 3 Unit Handphone milik ketiga pelaku dan melakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf mengatakan, 3 orang warga yang di duga menyebarkan berita Bohong (Hoax) tentang Virus Corona di media sosial Facebook dan WA di amankan di Polsek Muara Badak.
Akibat perbuatan ke 3 pelaku, Postingan berita bohong itu telah menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat Muara Badak resah dan kawatir adanya virus Corona masuk wilayah Muara Badak..
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, bahwa memposting berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, jelas melanggar hukum” kata Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf, Selasa (17/3/2020).
Iptu Yusuf juga menghimbau kepada masyarakat agar Bijak dalam bermedia sosial, “saring berita sebelum Sharing”. Pastikan berita tersebut benar dan jelas sumbernya, himbau Kapolsek.
Terhadap pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.