Bontang – Akhiri bulan Januari 2020 Polres Bontang menggelar Konferensi Pers bulanan yang dihadiri berbagai Media baik Elektronik, Cetak dan Media Online yang ada di Kota Bontang, Jumat (31/1/2020) pagi.
Konferensi Pers yang laksanakan di Mako Polres Bontang ini disampaikan langsung Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubbag Humas AKP Suyono dan beberapa orang Penyidik.
Kapolres dalam keterangan Pers nya menyampaikan Berbagai hal antara lain keberhasilan Pengungkapan kasus Narkoba, kasus Pencurian Pemberatan (Curat), kasus Cabul dan Perlindungan Anak serta kasus Penggelapan mobil.
Selain pengungkapan kasus Narkoba, Polres Bontang juga berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Pemberatan bernama SA (27) warga Jl. Pontianak 8 Rt. 20 Kel. Gunung Telihan Kota Bontang. Tersangka mengambil dua buah HP di dua Lokasi yang berbeda.
Polres Bontang juga berhasail mengamankan seorang pelaku penggelapan Mobil merk Toyota Agya bernama AWS warga Jl. S. Hasanuddin Rt. 7 Kel. Berbas Pantai Kota Bontang. Awalnya pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain di Samarinda.
Selain dua kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pelaku Cabul / Perlindungan anak bernama UF (16) warga Jl. Poros Bontang-Sangata RT. 12 Desa Teluk Pandan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada awak media ini juga mengatakan selama bulan Januari 2020 ini terjadi 16 kasus Tindak Pidana. Jumlah tersebut tidak termasuk kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Dari jumlah tersebut 14 kasus dapat diungkap dan diselesaikan oleh Polres Bontang dan Polsek jajaran, imbih AKBP Boyke panggilan Kapolres Bontang.