Bontang – Personil Polres Bontang yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melaksanakan apel penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai ketentuan di masa kampanye Pemilu Tahun 2024.
Apel tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bontang Jalan S.Parman Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Rabu (3/1/2023) pukul 08.00 Wita.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian, Komisioner Bawaslu Kota Bontang Syahriah, dan Ismail Usman, Ketua KPU Kota Bontang Erwin beserta staf
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian mengatakan bahwa objek sasaran pemasangan APK difokuskan di jalan protokol yang tidak sesuai dengan aturan titik-titik yang sudah ditetapkan.
“Apabila ada permasalahan ataupun komplain di lapangan agar diselesaikan secara persuasif. Sinergitas diperlukan agar dalam pelaksanaan berjalan dengan tertib dan lancar,” kata Aldy Artrian.
Ia juga mengatakan bahwa yang melaksanakan penertiban adalah Satpol PP atas instruksi Bawaslu. Apabila ada keluhan dari masyarakat agar rekan-rekan Bawaslu terdepan dalam memberikan pemahaman.
Dalam pelaksanaan penertiban APK petugas gabungan dibagi menjadi 3 wilayah penertiban meliputi Kecamatan Bontang Utara, Bontang Selatan, serta Bontang Barat.
Dari hasil penertiban tersebut, ditemukan bahwa mayoritas APK yang ditertibkan adalah banner. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan pemasangan APK.
Kegiatan pendampingan penertiban APK yang dilakukan oleh Sentra Gakumdu Polres Bontang merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 291 dengan rincian
1. Kecamatan Bontang Utara: 111 APK
a. Banner 110
b. Spanduk 1
2. Kecamatan Bontang Selatan: 59 APK
a. Banner 49
b. Baliho 8
c. Spanduk 2
3. Kecamatan Bontang Barat: 121 APK
a. Banner 103
b. Baliho 18