News

Sikum Polres Bontang laksanakan Sosialisasi Hukum di Polsek Muara Badak Meningkatkan Pengetahuan Personil Polri

Bontang – Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 pukul 13.30 Wita, bertempat di Aula Bhayangkari Ranting Polsek Muara Badak di Jalan Binaraga No. 66 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personil Polsek Muara Badak oleh Seksi Hukum Polres Bontang.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, S.Sos; Kasikum Polres Bontang, Iptu Edy Mujianto, SH; Wakapolsek Muara Badak, Iptu Lamser L; Kasium Polsek Muara Badak, Ipda Abd Kohar; Anggota Sikum Polres Bontang, Aiptu Arifin, serta seluruh anggota Polsek Muara Badak.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Bontang, Iptu Edy Mujianto, SH, mengangkat dua materi utama, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri. Materi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan Polsek Muara Badak, sehingga dapat memperkuat kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personil Polsek Muara Badak dapat lebih memahami dan mengimplementasikan hukum secara optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Humas Polres Bontang

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button