Pada Sabtu (7/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial WA (32) ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul anak-anak muda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel.
“Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui asal-usul narkoba tersebut serta cara transaksi yang dilakukan pelaku,” ujar AKP Rihard.
WA kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.