Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba pada Jumat (3/5/2024) pukul 00.30 Wita.
Warga Berbas Pantai berinisial Sa 39 tahun ditangkap di rumahnya bersama 4 poket sabu seberat 2,91 gram yang disimpan di dalam kantong celana jeans.
AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone dan celana milik tersangka.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia terancam 20 tahun penjara lantaran dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasalĀ 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.