Polisi berhasil meringkus pengedar ganja pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30.
Awalnya polisi meringkus pria berinisial RAF berusia 24 tahun Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut. tersangka ditangkap saat berada di teras rumah.
Saat digeledah, ditemukan 5 buah linting rokok berisi ganja sebanyak 3,29 gram.
“Langsung kami amankan bersama barang bukti ganjanya,” ujarnya.
Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AMI 33 tahun Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat “Dari hasil interogasi RAF, ganja itu didapatkan dari AMI,” sebutnya.
Dari tangan AMI, disita handphone yang berisi percakapan transaksi antara keduanya.
Dua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.