Bontang – Disaat orang sibuk melakukan pencegahan dan menghindari penyebaran Virus Corola, lain lagi yang dilakukan pria pengangguran ini. Mereka ditangkap Polisi karena diduga sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu di rumahnya.
RD Als OD (21) ditangkap Polisi dirumahnya di Jl KS.Tubun Gg.Arwana I Rt 17 Kel. Tanjung laut indah kec. Bontang Selatan Kota Bontang saat menunggu temannya, Minggu (22/3/2020) sore.
Dari rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,50 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) lembar plastic klip, 1 (satu) unit Hp lipat merk strawberry warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing warna orange dan uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Kepada penyidik RD mengaku bila barang tersebut miliknya yang dibeli dari C (masih DPO Polres Bontang) juga warga Bontang beberapa hari lalu. RD membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus, sisa 4 bungkus ditangkap Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka kepada media ini membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Kota Bontang.
RD merupakan Residivis dalam kasus yang sama, mereka pernah di Proses dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang dan mendapat vonis sekitar 2 tahun 4 bulan penjara, kala itu mereka merumur 17 tahun dan masuk dalam Peradilan anak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.