Kriminal

Simpan Sabu 3,67 Gram, Pria 30 Tahun dibekuk Polisi

Bontang – Polsek Muara Badak – Polres Bontang – Polda Kaltim kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayahnya. Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama 30 tahun yang mengaku bernama EJ alias Tile, Minggu (8/12/2019) malam.

Warga Jl. S. Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak ini ditangkap saat perjalanan dengan mengendarai kendaraan bermotor di Jl. Cendrawasih 1 Ex Lapangan Wartel RT 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila Polsek Muara Badak berhasil melakukan pengungkapan peredaran Nakoba di Wilayahnya.

Kasubbag Humas menceritakan, Saat Polisi melakukan penangkapan dan penggeledaha badan, Polisi menemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (0,41 gram) yang dibungkus didalam bungkus rokok merk “Sampoerna” yang diletakkan di dalam box depan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam putih yang dikendarai pelaku.

Pelaku juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di bawah kolong rumah kosong di Jl. S. Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dibawah kolong rumah Polisi menemukan barang berupa 1 (satu) buah kaleng besi yang berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Sampoerna” warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) poket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,26 gram dan serta 1 (satu) buah sendok takar, terang Suyono..

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses lebih lanjut. Terhadap pelaku Penyidik menjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dengan ancama hukuman minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun, pungkas Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button