Bontang – Seorang Pria H (40 ) warga Gunung menangis Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kutai karatanegara ditangkap Unit Reskrim Polsek Marang Kayu di Jl. Dsn mekar Sari Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kukar Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita,
Pelaku H ditangkap karena kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba Jenis Sabu didalam rokok GA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku.
Menurut Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu sabu di Jl.Sanuri Desa Semangko Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara ,
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu bergerak langsung bergerak mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati seseorang yang mencurigakan , saat di tanyai mengaku bernama Sdr. H saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan oleh anggota Pelaku H membuang 1 (satu) bungkus rokok G.A yang di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 4 (empat) bungkus yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu beserta 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca ” Kata Kapolsek Slamet Riyadi Kamis (8/9/2022 )
Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) 4 (empat) poket di duga Narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) bungkus rokok G.A
Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan ” Pelaku kami jerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun Penjara dan denda sebanyak 8 Miliar ” Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi