Polres Bontang – Seorang Warga Marangkayu kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Satrenarkoba Polres Bontang lantaran mengedarkan sabu.
Pria berinisial MR 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Santan Ilir, Marangkayu, pada Senin 27 November 2023 pukul 14.30 WIta.
Polisi mengamankan lima poket sabu seberat 2,02 gram dan barang bukti lainnya seperti hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1 juta, sedotan runcing, handphone, dan pipet kaca.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berbaring di ruang tamu. “Sementara sabunya disimpan di bawah kemudi mobilnya,” ujarnya.
Rupanya sabu tersebut dibeli dari Samarinda pada Kamis 23 November 2023 lalu.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.