Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bontang. Pengedar sabu berinisial IP 48 tahun yang tinggal di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, berhasil ditangkap pada Senin 24 Juni 2024 pukul 14.00 Wita.
Penangkapan ini atas adanya laporan dari masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.
“Makanya kami langsung bertindak dan melakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dari penangkapan ini, ditemukan 4 poket sabu ataus eberat 4,73 gram. Selain itu, juga diamankan bungkus rokok, dan handphone tersangka.
Sebelumnya sabu itu diambil dengan sistem jejak di pemancingan HOP sebanyak 5 gram. Beberapa poket pun telah berhasil dijual.
“Sudah pernah juga ambil sabu di Samarinda, dan sudah laku,” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.