Bontang – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika dengan meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama IN als MAMEN (23).
IN als MAMEN ditangkap dirumahnya di Jl. Sutan Syahrir gang Pesut I RT 004 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Senin (1/2/2021) siang.
Di Tempat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 1,35 gram.
Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH membenarkan anggotanya telah menangkap seorang laki-laki yang menyimpan Narkotikan Jenis Sabu di rumahnya.
Anggota mendapati beberapa barang bukti di dalam kamar dalam saku jaket warna hitam antara lain 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah tempat baterai timbangan digital berisikan 2 plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, jelas Kasat Reskoba.
Saat ini masih kami kembangkan, darimana sabu itu didapat dan berapa lama menjalani bisnis barang haram itu, terang IPTU Rakib Rais panggilan Kasat Reskoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.