Bontang – Polres Bontang menggelar sosialisasi dan pembekalan implementasi KUHP baru kepada penyidik Polres, Polsek, Polair, serta Bhabinkamtibmas, dengan fokus pada kesiapan personel sebagai first responder Polri dalam menghadapi dinamika hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas ditekankan untuk mempersiapkan pemahaman norma hukum terbaru, kemampuan membedakan persoalan sosial dan pidana, serta ketepatan langkah awal dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat. Kesiapan ini dinilai krusial agar implementasi KUHP baru berjalan tepat, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat akar rumput.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat menentukan dalam penerapan KUHP baru.
“Bhabinkamtibmas harus siap dari sisi pengetahuan hukum, sikap, dan administrasi. Mereka adalah petugas pertama yang dihadapi masyarakat, sehingga setiap respons harus tepat, terukur, dan sesuai aturan”.
Ia menambahkan, kesiapan tersebut meliputi kemampuan memberikan penjelasan hukum awal kepada masyarakat, melakukan langkah preemtif dan preventif, serta menyampaikan persoalan secara tepat kepada fungsi penyidikan apabila memenuhi unsur hukum.
Dengan demikian, setiap penanganan permasalahan dapat berjalan profesional dan akuntabel. Melalui sosialisasi dan pembekalan ini, Polres Bontang menegaskan komitmennya memastikan seluruh jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas, siap secara kompetensi dan prosedur dalam mengimplementasikan KUHP baru, sekaligus menjawab perhatian publik yang berkembang di media sosial.
Humas Polres Bontang
