News

Sosialisasi Pembinaan Etika dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Bontang

Bontang – Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 09.00 Wita, telah dilaksanakan sosialisasi terkait pembinaan etika dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Ruang Rupatama Polres Bontang. Kegiatan ini diadakan oleh Bid Propam Polda Kaltim dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel Polres Bontang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim AKBP M. Faridl Djauhari beserta tim PJU Polres Bontang beserta Personel Polres Bontang yang hadir: 66 orang

Dalam penyampaian materi AKBP M. Faridl Djauhari, S.H., M.H., selaku narasumber, menekankan pentingnya etika dalam pelaksanaan tugas anggota Polri. Beberapa poin kunci yang disampaikan antara lain Anggota Polri wajib mengedepankan etika yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Beberapa pelanggaran kode etik, seperti perselingkuhan dan keterkaitan dengan narkoba serta LGBT, harus dihindari, terutama karena pelanggaran ini mendapatkan perhatian khusus.

Lebih lanjut, Dalam pengamanan Pilkada, anggota Polri harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis serta Kewaspadaan dalam penggunaan media sosial juga ditekankan, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan anggota Polri akibat kurang hati-hati di dunia maya.

Diakhir arahannya AKBP Farid berpesan agar Anggota Polri dapat memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sehingga  dapat berhadapan dengan masyarakat secara tepat dan profesional.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran etika dan disiplin di kalangan anggota Polres Bontang, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang etika dan regulasi, diharapkan anggota Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

Humas Polres Bontang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button