Seorang pria berinisial AG (42) ditangkap jajaran Polsek Marangkayu, Senin (20/2/2023) pukul 17.30. Sebabnya, dia melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjat tajam.
Aksinya itu dia lakukan kepada istrinya sendiri. . Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 13.00 di Desa Santan Ulu, Marangkayu. Permasalahannya sepele. Kala itu anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun emosi. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela.
Tak hanya itu, dia juga menginjak pundak bagian kiri sang istri. Serta pengancaman menggunakan badik.
“Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.
Tersangka pun dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.