Bontang – Pada Senin (06/05/2024), Pemerintah Kota Bontang melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Kajian Resiko Bencana Kabupaten / Kota Bontang Tahun 2024 – 2028. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana Kota Bontang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid BPBD Kota Bontang, Bapak MAshudi, S.T dan dihadiri oleh Kasat Polair Polres Bontang serta Kapolsek jajaran Polres Bontang , Kepala OPD, Camat, Lurah, serta perwakilan Perusahaan Kota Bontang.
Dalam Sambutannya Kabid BPBD Kota Bontang menyampaikan “Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007, salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana melakukan upaya pengurangan resiko bencana, BPBD Kota Bontang, berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal sub – urusan bencana rawan daerah Kabupaten / Kota dan sesuai dengan DPA kegiatan pelayanan informasi rawan bencana Kabupaten / Kota sub kegiatan penyusunan dokumen kajian resiko bencana Kabupaten / Kota “ tandasnya…
Kegiatan berjalan lancar dengan menerima banyaknya saran dan masukan serta beberapa pertanyaan yang nantinya akan ditindaklanjuti demi mendapatkan hasil dokumen yang baik.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menjadi kesiap siagaan dalam menyusun kebijakan dan strategi mitigasi yang berbasis risiko untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang mungkin terjadi…
Humas Polres Bontang