Bontang – Hari pertama Operasi Antik Mahakam 2020 atau Operasi Narkoba Polres Bontang ternyata tidak hanya menangkap 4 orang dengan barang bukti 11,14 Gram sabu di Kota Bontang, namun juga mengamankan dua orang laki-kaki pemilik sabu seberat 3,55 Gram di Marangkayu, Kamis (15/10/2020).
Unit Reskrim Polsek Marangkayu telah menangkap dua orang pria yang mengaku bernama SEP (25) dan HA (38) di Warung Cahaya Lestari Jln Poros Samarinda-Bontang Km 29 RT 28 Desa Sebuntal Kec.Marangkayu.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas ) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 3,55 Gram, 1( satu ) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah Handphone Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha yupiter warna biru KT 6080 JO.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono membenarkan bila anggotanya di Polsek Marangkayu telah menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km. 29 Rt.28 Desa Sebuntal akan ada transaksi narkotika Jenis Shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut anggota dengan kekuatan 5 orang yang di Pimpin Kanit Reskrim BRIPKA AMBO TANG langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai lokasi dimaksud anggota melihat ada dua orang duduk di warung, jelas AKP Suyono.
Lanjut Suyono, Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan di temukan 12 (dua belas) poket narkotika yang di duga shabu-shabu yang di simpan di saku celana sebelah kanan di sebuah kotak rokok pensil putih yang dikenakan SEP.
Saat bersamaan anggota juga mendapati sebuah sendok takaran yang terbuat dari selang sedotan berwarna putih berujung runcing dan 1(satu) buah Handphone Samsung warna putih di kantong celana HA.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan, terhadap keduanya Polisi menjerat dengan pasal 114 atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, pungkasnya..