Bontang – Jum’at (19/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.
Polisi menangkap seorang pria yang mengaku bernama MRH (18) dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk ASUS, 1 (satu) buah Powerbank merk V-Gen, 1 (satu) buah Spiker aktif segi empat, 1 (satu) buah Spiker aktif segi tiga E88, 1 (satu) buah Hard case merk Vivan, 1 (satu) buah kunci pintu, 1 (satu) lembar kaos warna hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH kepada media ini mengatakan awalnya kami menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban bernama Muhammad Nur Shodiq di Jl. Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang terjadi pada Kamis (18/3/2021).
Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya, jelas Kapolsek Bontang Utara.
Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.
Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak, imbuh Suyono.