Bontang – Polsek Muara Badak – Polres Bontang kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Polisi yang dibantu warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian dari tempat persembunyiannya, Jumat (30/10/2020).
Pelaku yang sempat diamankan warga itu berhasil melarikan diri dan sembunyi di ditengah hutan saat diminta menunjukkan barang bukti, hingga ditemukan sekitar 1 KM dari lokasi kaburnya.
Kepada Polisi di Lokasi penangkapan, Laki-laki yang mengaku bernama RO (43) warga Perumahan GTS No. 011 Blok A Kel. Rapak Dalam Kec. Samarinda Seberang ini mengakui perbuatannya telah mengambil HP dan Dompet di Jl. Poros Samarinda Bontang RT 07 Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo,SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi menerangkan penangkapan pelaku pencurian ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dibantua warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menangkap pelakunya, walaupun sempat kabur namun kembali berhasil ditangkap lagi, kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A71 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk evercross warna putih dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang sekitar Rp 1.000.000,- yang sempat disembunyikan di semak-semak belukar.
Kini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses lebih lanjut, terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..