Bontang – Di saat semua elemen Bangsa bersama-sama memerangi penyebaran virus corona (covid- 19), para pelaku peredaraan dan pengguna narkoba sibuk juga melakukan aksinya.
Satuan reserse narkoba Polres Bontang kemarin berhasil mengamankan seorang lelaki yang kedapatan miliki 8 (delapan) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, Senin (20/4/20) dini hari.
Pelaku tersebut diketahui bernama HAS Alias REN (35) warga Jl. KS. Tubun Gg Arwana II Rt 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Selain mengamankan barang haram berupa Sabu sebarat 7,65 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti klain berupa 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari rumah pria pengangguran itu.
Penangkapan tersangka HAS Alias REN, berawal dari pengembangan kasus Pencurian HP dengan tersangka IS, saat Polisi mendatangi rumah di Jl KS tubun Gg Arwana II Rt.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, di temukan seorang laki laki bernama HAS Alias REN.
Saat akan di lakukan penangkapan terlihat pelaku melemparkan suatu benda keluar rumah setelah di periksa benda tersebut adalah 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau ruangan ditemukann 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (Satu) alat hisap sabu/bong di ruang tamu, kesemua barang tersebut diakuti kepemilikannya oleh tersangka.
Pengakuan tersangka bahwa dirinya berbisnis barang haram sekitar setahun setengah, selain jual dia juga menggunakan sendiri dan baru kali ini tertangkap. Dia juga mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari B warga Bontang yang saat ini masih buron Polres Bontang.
Selama dua bulan ini Maret dan April tersangka mengaku telah membeli barang haram sebanyak tiga kali, pertama dan kedua pada bula Maret sebanyak 10 Gram masing-masing 5 Gram dan ketiga kalinya awal April sebanyak 5 Gram.
Tersangka juga mengaku bila sabu yang telah dibelinya sebanyak 15 Gram dan sisa 7,65 gram. Dari penjualan tersebut dirinya mendapat keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bontang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap tersangka Penyidik dari Satuan Resserse Narkoba Polres Bontang menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman serendah-rendahnya 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
“Kami sampaikan pula bahwa, Polres Bontang akan tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Bontang”, kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimaksih kepada warga masyarakat yang telag memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Lingkungannya, tegas Suyono.